Jambi (ANTARA News) - Marketing PT Boma, Andyk Tjendono Sentoso yang menjadi tersangka dugaan korupsi jembatan timbang (portable) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian daerah Jambi.

Sebelumnya Andyk yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polda sehingga ditetapkan sebagai DPO Kepolisian, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Minggu.

Surat penetapan DPO Andyk telah dikeluarkan belum lama ini oleh Polda Jambi dan tersangka sudah berkali-kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir.

Polda Jambi juga sudah menyebarkan foto Andyk ke seluruh jajaran Polda Jambi dan selain itu pihak polda juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah lain untuk mencari keberadaan tersangka.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian lain untuk mencari keberadaan tersangka," kata Almansyah.

Sementara itu, untuk berkas pemeriksaan masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Berkas pemeriksaannya sudah beberapa kali dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan namun sejauh ini berkas belum dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, ada empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi. Berbeda dengan Andyk, empat orang tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dengan kerugian negara dalam kasus ini Rp342.169.300.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014