Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI M Ali Yakob meminta petani di Aceh untuk memahami produk hukum Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya.

"Petani di Aceh perlu mengenal dan memahami UU Nomor 19 tahun 2013, karena dalam produk hukum ini jelas mengatur tentang hak-hak petani sebagai bagian dari proteksi pemerintah terhadap sektor pertanian," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Dijelaskannya, dalam produk hukum yang diterbitkan tersebut memuat tujuh strategi perlindungan terhadap petani yakni perlindungan sarana dan prasarana produksi pertanian, sistem peringatan dini dan kepastian usaha.

Kemudian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, perlindungan harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, penanganan dampak perubahan iklim dan asuransi pertanian.

Menurut dia, pemahaman akan produk hukum tersebut sangat penting bagi petani guna menuntut hak-haknya dari pemerintah jika terjadi sesuai hal terhadap hasil pertanian seperti gagal panen.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan dengan pemahaman dan penguasaan subtansi UU Nomor 19 Tahun 2013 dengan baik oleh petani, maka persoalan yang muncul di setiap kawasan akan menjadi prioritas penyelesaian oleh pemerintah.

Ia menambahkan, produk hukum tersebut juga memuat hak-hak para petani atas informasi teknologi pertanian untuk menunjang pengetahuannya dalam menggarap lahan secara modern.

"Informasi itu bisa didapatkan melalui pertemuan-pertemuan khusus, maupun melalui medium-medium lainnya untuk menambah kapasitas para petani dalam meningkatkan produksi dan kualitas hasil pertanian," demikian M Ali Yakob.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014