Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tak akan selesai dibahas pada masa DPR RI periode 2009-2014.

"Saya tidak yakin kedua RUU itu akan selesai dibahas pada masa DPR RI sekarang ini. Waktunya tidak cukup. Saya tidak yakin RUU ini selesai sampai akhir masa jabatan DPR RI 2009-2014," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, salah satu alasan tidak selesainya kedua RUU itu adalah waktu yang singkat bagi Komisi III DPR RI untuk membahas kedua RUU tersebut yang substansinya sangat berat.

"Beban kedua RUU berat, substansi berat. Tak akan selesai karena reses sudah mulai 6 Maret hingga 10 Mei 2014. Lalu Juni sudah mulai sibuk dengan Pilpres. Belum lagi kalau caleg tidak terpilih, akan malas-malasan," katanya.

Bila pemerintah mengajukan dua RUU tersebut lebih awal, dipastikan akan selesai. "Kan mengajukan ke DPR RI sudah telat, sudah mendekati masa akhir kerja DPR RI. Jadi jangan disalahkan DPR RI," kata dia.

Tapi ia memastikan, anggapan bahwa kedua RUU akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak benar sama sekali. "Tak perlu dikuatirkan, tak perlu KPK kebakaran jenggot. Saya pastikan tak ada pelemahan KPK," kata politisi PDIP itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014