Tangerang (ANTARA News) - Polda Metro Jaya membawa enam orang anak dalam olah tempat kejadian perakara (TKP) di Panti Asuhan Samuels Home Sektor 1A Blok AC15 No.17, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Olah TKP yang dilakukan oleh Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, diikuti oleh pula oleh LBH Mawar Saron.

Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens di Tangerang, Kamis, mengatakan, ada sekitar enam anak yang dibawa dalam penyelidikan kali ini.

"Mereka berusia tujuh sampai dengan 14 tahun. Usia-usia yang diperbolehkan memberikan keterangan," katanya ditemui di sela-sela olah TKP.

Selain membawa enam orang anak, pihaknya pun membawa seorang perempuan yang dipanggil bibi untuk membantu proses penyelidikan kepolisian.

"LBH mawar saron akan terus mendampingi anak - anak tersebut selama proses penyelidikan dan olah TKP oleh kepolisian," katanya.

Sebelumnyan Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel Watulingas (50) selaku pemilik panti asuhan The Samuels Home, di Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di pantinya.

Sedangkan istrinya, Yuni Winata, statusnya masih menjadi saksi atas kasus tersebut.

Samuel dikenakan soal dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, proses oleh TKP masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kegiatan saat ini.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014