...125 orang dari 337 jumlah keseluruhan caleg...
Rejanglebong (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan di daerah itu pada Pemilu Legislatif kali ini mencapai 42,1 persen.

"Jumlah caleg yang mewakili kaum perempuan untuk Pemilu Legislatif 2014 utusan 12 parpol di Kabupaten Rejanglebong sebanyak 125 orang dari 337 jumlah keseluruhan caleg yang terbagi dalam empat daerah pemilihan, jumlah ini jika dipersentasekan mencapai 42,1 persen," kata anggota KPU Kabupaten Rejanglebong dari devisi logistik, Restu S Wibowo, di Rejanglebong, Kamis.

Para caleg perempuan utusan 12 parpol di daerah tersebut, kata dia, telah ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong, Pemilu 2014, berdasarkan SK KPU Rejanglebong No.76/KPTS/KPU-Kab-007.434320/2013, tertanggal 22 Agustus 2013.

Ke-125 orang caleg perempuan yang bertarung dalam empat dapil di daerah itu antara lain sebanyak 36 caleg tergabung ke dapil Rejanglebong I yang meliputi Kecamatan Curup Timur, Curup Tengah dan Curup Selatan dengan jumlah kursi dewan yang diperebutkan sembilan kursi.

Kemudian dapil II sebanyak 34 caleg yang meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya dengan jumlah kursi dewan yang diperebutkan sebanyak delapan kursi.

Selanjutnya dapil III sebanyak 30 caleg dengan wilayah pemilihan meliputi Kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Binduriang, Sindang Beliti Ulu dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir dengan jumlah kursi dewa yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi.

Kemudian untuk dapil Rejanglebong IV terdapat 25 caleg perempuan dengan wilayah pemilihan Kecamatan Sindang Kelingi, Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Dataran dengan jumlah kursi dewan yang diperebutkan sebanyak enam kursi.

"Dari 337 caleg utusan 12 parpol yang ada di Kabupaten Rejanglebong pada Pemilu legislatif 9 April 2014 nantinya akan bertarung dalam empat dapil guna memperebutkan 30 kursi dewan. Para caleg ini setidaknya harus mendapatkan 6.500 suara BPP atau suara terbanyak dari DPT sebanyak 195.725 pemilih yang tersebar dalam 15 kecamatan guna mendapatkan satu kursi dewan," ujarnya.

Untuk mendapatkan suara sesuai bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan jumlah sesuai ketentuan kata dia, masing-masing caleg dan parpol pengusung harus memiliki strategi dan pendekatan kepada para pemilih sehingga mereka akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat masing-masing dapil.

(KR-NMD)



Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014