adi, mulai tahun ini, seluruh kegiatan lelang akan dilakukan melalui ULP. Saat ini, pembentukan ULP itu sendiri memang masih dalam proses, tapi ketuanya sudah kita tetapkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait pelaksanaan seluruh kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov tersebut.

"Jadi, mulai tahun ini, seluruh kegiatan lelang akan dilakukan melalui ULP. Saat ini, pembentukan ULP itu sendiri memang masih dalam proses, tapi ketuanya sudah kita tetapkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, melalui pembentukan ULP tersebut, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI tidak lagi melakukan lelang di unit masing-masing, tetapi melalui ULP.

Lebih jauh, dia mengakui pihaknya telah melakukan uji kelayakan dan menetapkan Ketua ULP, yaitu I Dewa G Soni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI.

"Pembentukan ULP ini memang sebetulnya agak terlambat, tapi tidak apa-apa, yang penting kita cepat-cepat saja. Ketuanya sudah ada. Sekarang tinggal membuat strukturnya," ujar Basuki.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti menuturkan pembentukan ULP saat ini masih menunggu hasil rekrutmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Semula, kita perkirakan ULP ini akan membutuhkan 400 orang pegawai. Namun, setelah kita hitung ulang, ternyata hanya butuh sekitar 146 orang. Sekarang kita tunggu hasil rekrutmen dari BKD, sekaligus menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan," tutur Endang.

Nantinya, dia mengungkapkan ULP akan berbentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah BPKD DKI. Selain itu, tidak semua kegiatan dapat dilelang melalui ULP.

"Ketentuannya, yakni tidak semua kegiatan lelang dilakukan melalui ULP. Untuk lelang kegiatan yang nilai anggarannya di bawah Rp200 juta tetap dapat dilakukan pada masing-masing unit SKPD," ungkap Endang.

Dia menerangkan jika Peraturan Daerah (Perda) mengenai Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa telah rampung disusun oleh DPRD DKI, maka selanjutnya ULP akan menjadi bagian dari Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Seluruh lelang kegiatan yang berlangsung di ULP, sambung dia, juga akan mendapat pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sehingga, kita bisa pastikan bahwa seluruh proses lelang itu berjalan dengan aman dan tidak ada kebocoran atau pun campur tangan dari banyak pihak," tambah Endang. (*)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014