Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam model kampanye yang menyajikan hiburan menjurus pornografi yang melanggar hukum dan prinsip perlindungan anak.

"Kami prihatin dengan adanya adegan erotis menjurus pornografi yang dilakukan oleh pengisi acara saat kampanye terbuka partai," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya sejumlah media massa memberitakan kampanye terbuka beberapa partai menyajikan hiburan musik disertai goyangan menjurus pornografi oleh pengisi acara, padahal di antara penontonnya ada anak-anak.

"Kami mengimbau parpol penyelenggara kampanye yang menyajikan hiburan, untuk tetap menjaga norma hukum dan kesusilaan serta komitmen perlindungan anak," tambah Asrorun.

Asrorun juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan kepolisian perlu mengusut tuntas dan memproses secara hukum dugaan tindakan pidana ini.

Di samping itu, hingga hari ke tujuh kampanye terbuka pemilihan legislatif, KPAI masih menemukan pelanggaran terkait pelibatan anak yang dilakukan parpol saat kampanye terbuka.

KPAI juga mencatat ada perbaikan signifikan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya paling tinggi melibatkan anak dalam kampanye.

Perbaikan yang dilakukan PKS dengan sosialisasi larangan pelibatan anak dalam kampanye serta penyediaan tempat penitipan anak pada saat pelaksanaan kampanye terbuka.

"Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPAI sebelumnya, dengan memberi contoh pembentukan Daycare for Election di beberapa titik, termasuk di Posko KPAI yang melibatkan partisipasi masyarakat," kata dia.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014