Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas untuk menindaknya.

Menurut dia, jenis kampanye itu merupakan modus baru namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.

"Kampanye melalui blackberry messenger dan whatsapp tidak diketahui siapa pelakunya karena dengan sistem pesan berantai," ujarnya.

Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp100.000 secara otomatis.

Masykuruddin menjelaskan pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara.

"Praktek politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan kepala desa

Dia mencontohkan pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp50.000 di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selain itu menurut dia, ditemukan pembagian uang sebesar Rp25.000 di dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.

Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, calon legislatif dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.

Praktek itu ujar Masykuruddin menunjukkan ketidak patuhan peserta pemilu dan ketidak maksimalan penegakkan peraturan pemilu tentang pembersihan alat peraga.

Selain itu dia menjelaskan pelanggaran keempat terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 sudah diterima setiap pemilih sebelum hari pemungutan suara. Menurut dia, ada perbedaan jadwal dalam formulir itu yaitu ada yang mencantumkan batas akhir pencoblosan pukul 13.00 dan ditulis "selesai".

"Terhadap surat pemberitahuan memilih juga tidak mencantumkan batas akhit pemungutan suara hanya "selesai" membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00 sehingga kehilangan hak pilihnya," katanya.

Dia mengatakan pemantauan JPPR itu dilakukan selama masa tenang yaitu 6-8 April 2014 dengan melibatkan 37 lembaga dan berbagai lembaga independen.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014