Negara (ANTARA News) - Pemilih yang menggunakan KTP di Kabupaten Jembrana, Bali, tidak tahu kalau mereka harus menyertakan fotocopy identitas diri tersebut, saat akan mencoblos di TPS.

Pantauan di beberapa TPS, Rabu, pemilih yang tidak mendapat surat panggilan memilih tersebut, rata-rata hanya membawa KTP asli, dan baru tahu harus menyertakan fotocopy dari petugas KPPS.

"Saya tidak tahu kalau KTP ini harus difotocopy. Saya kira cukup menyerahkannya kepada petugas saja," kata Muklis, salah seorang pemilih di Kecamatan Negara.

Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya mengatakan, fotocopy pemilih digunakan sebagai bukti, kalau pemilih bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.

"Kalau yang mendapatkan surat panggilan memilih, surat tersebut sebagai buktinya. Kalau yang pakai KTP, ya fotocopynya sebagai bukti," katanya.

Namun ia juga mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku kaku, saat pemilih datang mepet dengan batas waktu pemungutan suara pukul 13.00 Wita.

"Kalau memang waktunya sudah mepet, KPPS wajib mencatat identitas lengkap pemilih yang menggunakan KTP tersebut, termasuk nomor induk kependudukannya," ujarnya.

Akibat sebagian besar pemilih tidak tahu kewajiban membawa fotocopy KTP tersebut, tim sukses caleg dibuat sibuk membantu pemilih yang sudah dibinanya selama masa kampanye.

"Dari tadi saya bolak-balik memfotocopy KTP pemilih. Daripada mereka tidak mau nyoblos, cuma gara-gara aturan tersebut, tidak apa-apa saya repot sedikit," kata salah seorang tim sukses di salah satu TPS Desa Banyubiru.

Ia menilai, kondisi ini terjadi karena sosialisasi yang kurang dari penyelenggara Pemilu kepada masyarakat luas.

"Bisa dibilang seluruh pemilih yang tidak mendapatkan surat suara, datang ke TPS hanya membawa KTP asli. Saat saya tanya, mereka tidak tahu ada aturan harus menyertakan fotocopy," ujarnya.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014