Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman meminta para pengusaha hiburan malam di wilayah Jakarta untuk mematuhi aturan jam buka selama bulan Ramadan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta. "Bila ada tempat hiburan tidak patuh maka kami akan menindaknya secara tegas. Kami sudah mengumpulkan pengusaha hiburan untuk mematuhi aturan yang ada," katanya di Jakarta, Jumat. Tempat hiburan malam tutup total ialah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, bar, permainan bola tangkas dan mesin keping. Untuk tempat karaoke yang berdiri sendiri, maupun satu lokasi dengan hotel diizinkan tetap beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Namun untuk tempat biliard yang berdiri sendiri diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan biliar yang berlokasi dalam satu ruangan dengan klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat dan bar harus tutup total. Selain itu, Polda metro Jaya juga telah bertemu dengan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) dan mendapatkan jaminan bahwa kedua ormas ini tidak akan kan melakukan razia tempat hiburan malam. "Tapi mereka akan memantau tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Bila ditemukan ada yang buka di luar aturan, mereka berjanji hanya akan melaporkan kepada polisi dan polisilah yang harus menindak tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut," kata Adang. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006