Dirut Pertamina dan Dirut PLN itu mempertahankan sikap masing-masing, saling bertahan. Akibatnya memalukan sekali jika proyek pembangkit listrik ini tidak kunjung selesai
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengultimatum PT Pertamina dan PT PLN agar secepatnya membuat kesepakatan perjanjian jual beli listrik sembilan proyek geothermal yang sedang dikerjakan Pertamina.

"Jika dalam sepekan belum ada kepastian jual beli listrik, maka akan diberi sanksi tegas," kata Dahlan, setelah menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Jakarta, Kamis.

Dirut Pertamina dan PLN diminta untuk menghilangkan ego masing-masing agar proyek tersebut bisa diselesaikan.

Menurut Dahlan, proyek geothermal yang sangat dibutuhkan rakyat untuk menambah pasokan listrik itu telah tersendat puluhan tahun dan hingga kini belum juga selesai karena terkendala kesepakatan harga.

Sembilan proyek geothermal tersebut yaitu lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai 1-2 110 MW (Sumatera), PLTP Lumut Balai 3-4 110 MW (Sumatera), PLTP Ulu Belu 110 MW, dan PLTP Lahendong 40 MW (Manado).

Selain itu PLTP Kamojang 30 MW (Jabar), PLTP Kota Mobagu 40 MW (Sulut), PLTP Hulu Lais 110 MW (Sumatera), PLTP Sungai Penuh 55 MW (Sumatera), dan PLTP Karaha 50 MW (Jabar).

Proyek geothermal dengan investasi sekitar Rp15 triliun dengan kapasitas 600 megawatt (MW) itu sempat mangkrak karena belum ada harga jual yang disepakati.

Pertamina ingin menjual listrik dengan harga tinggi yakni 9,7 sen dolar AS/kwh, sedangkan PLN menawar dengan harga rendah yakni 9,1 sen dolar AS/kwh.

Dahlan yang juga mantan Dirut PT PLN ini menjelaskan, sesungguhnya tidak ada alasan untuk menunda perjanjian jual beli.


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014