Surabaya (ANTARA News) - Kasus semburan lumpur panas di sumur eksplorasi Banjar Panji - 1 (BJP-1) Porong, Sidoarjo, yang dikelola Lapindo Brantas Inc, akan digelar di Mabes Polri Rabu (27/9) untuk evaluasi menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Penyidik merasa berkas yang ada sudah cukup, namun kami akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri sebagai evaluasi terakhir," ujar Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Amhar Azeth di Surabaya, Senin. Menurut dia, hasil gelar perkara di Mabes Polri akan dijadikan evaluasi terakhir untuk kemudian dilengkapi dan akhirnya dapat segera dilimpahkan ke Kejati Jatim pada Oktober mendatang. "Yang jelas, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan berarti kami sudah final, tapi kalau jaksa menilai belum cukup, tentu akan kami perbaiki sesuai petunjuk yang diminta kejaksaan," tegasnya. ANTARA News mencatat perkara Lapindo dengan 12 tersangka dipisah menjadi enam berita acara pemeriksaan (BAP) yang meliputi satu berkas (BAP pertama) untuk Ir Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc) dan Ir Nur Rohmad Sawolo (VP DSS PT Energy Mega Persada). BAP kedua untuk Ir Rahenold (supervisor pengeboran PT Medici), Subie (supervisor pengeboran PT Medici), dan Slamet BK (staf supervisor pengeboran PT Medici), kemudian berkas ketiga untuk Willem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc). Sementara itu, BAP ke-empat untuk Yeni Nawawi SE (Dirut PT Medici Citra Nusa) dan Slamet Rianto (project manager pengeboran PT Medici Citra Nusa), sedangkan BAP kelima untuk Ir Imam P Agustino (General Manager/GM Lapindo Brantas Inc). BAP ke-enam adalah untuk tiga tersangka dari PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ) yakni Lilik Marsudi (juru bor), Sulaiman bin Ali (pengawas rig), dan Sarjianto (mandor pengeboran). Semua tersangka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 41 dan 42 ayat 1 dan 2 UU 23/1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, namun untuk berkas ke-empat (Yeni Nawawi dan Slamet Rianto) dan berkas kelima (Imam P Agustiono) ditambah dengan pasal 46 UU 23/1997.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006