Kami mempertanyakan bukti apa lagi yang kurang. Kejari jangan mengada-ada. Jika kasus ini tidak dilanjutkan, kami khawatir Kejari telah dibungkam dengan uang."
Gorontalo (ANTARA News) - Ratusan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo mendesak Kejari untuk segera memproses pelanggaran pemilu oleh salah seorang caleg dari PPP.

Koordinator aksi tersebut, Hermawan Maku Senin mengatakan Caleg DPRD Kota Gorontalo dari PPP nomor urut 6 dapil Kota Barat dan Dungingi tersebut telah menjadi tersangka di Polres Koordinator Gorontalo.

"Persoalannya adalah kapan Kejari melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Kami sudah mendatangi Polres dan jawaban mereka mencengangkan," tukasnya.

Menurutnya Polres Kota Gorontalo telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari, namun dikembalikan lagi oleh Kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti yang bisa menjerat caleg ke meja hijau.

"Kami mempertanyakan bukti apa lagi yang kurang. Kejari jangan mengada-ada. Jika kasus ini tidak dilanjutkan, kami khawatir Kejari telah dibungkam dengan uang," ujarnya.

Massa juga minta bertemu dengan Kepala Kejaksaan, namun gagal dan hanya ditemui oleh Kasi Pidum Buchari Tuasikal.

"Kami telah memproses kasus pidana pemilu ini, tapi mengalami kendala karena hanya ada satu alat bukti yakni sepuluh orang saksi," kata Buchari.

Sementara alat bukti harus memenuhi minimal dua, sehingga Kejari meminta kehadiran saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus tersebut.

"Kami bukan sengaja mengulur-ulur waktu, tapi proses hukum sudah jelas aturannya," imbuhnya. (D015/I006)

Pewarta: Debby Hariyanti Mano
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014