Karena waktu yang pendek, maka proses penyelesaian selisih jumlah suara Riau akan dilakukan melalui PHPU di MK. KPU Kampar telah dipanggil untuk persiapan-persiapan menghadapi itu,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini tengah bersiap-siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah rekapitulasi suara untuk provinsi disahkan dengan catatan.

"Karena waktu yang pendek, maka proses penyelesaian selisih jumlah suara Riau akan dilakukan melalui PHPU di MK. KPU Kampar telah dipanggil untuk persiapan-persiapan menghadapi itu," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Jumat.

Persiapan yang dilakukan tersebut, lanjutnya, adalah kerapian administarsi dan kelenggkapan data sertifikat c1 plano yang harus segera diluruskan.

Jangan sampai KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak menguasai data.

"Namun apabila terjadi, ini adalah suatu hal yang sangat memalukan," ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau agar data-data untuk menghadapi PHPU dipastikan tingkat keakuratan dan asli.

"Yang penting dalam perkara adalah akurasi data dan jangan sampai ganda. Jika ada kedua itu, maka tidak termasuk pemalsuan dokumen yang merupakan tindak pidana," katanya.

PHPU di MK pendaftarannya berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara nasional ditetapkan Jumat (9/5).

Menurut Nurhamin, perkara Riau kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia karena lembaga pengawas tersebut yang memberikan catatan.

"Kemungkinan Bawaslu yang akan menindaklanjutinya ke MK. Partai nanti, sebagai pihak yang akan dimintai keterangan. Sementara sidang berjalan 14 hari dan menunggu putusan selama 14 hari juga," katanya.

Catatan yang diberikan Bawaslu saat pengesahan rekap nasional adalah penyelesaian perselisihan jumlah surat suara di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pihaknya menyayangkan masalah itu mencuat sampai di tingkat nasional. Padahal saat melaksanakan hitung ulang berdasarkan rekomendasi pertama, KPU Kampar menyatakan partai dan pengawas setuju untuk dilakukan hitung ulang c1 plano saja.

Pernyataan berbeda justeru disampaikan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusriadi. Dia menyatakan KPU Riau saat melaksanakan rekomendasi hanya memahami secara tertulis dengan hanya menghitung ulang, tanpa memperbaiki perolehan suara partai.

"KPU dan Bawaslu terlalu kaku dalam membaca rekomendasi dengan hanya menghitung melalui c1 plano. Kami meminta melalui surat suara, tapi KPU selalu berlindung dibalik jadwal dan tahapan," kata Yusriadi.
(KR-BAA/J008)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014