Karawang (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Pemerintah Daerah membatasi pasar modern atau minimarket karena dinilai akan memusnahkan usaha kelontong milik warga daerah tersebut.

"Keberadaannya sudah menjamur sampai ke pelosok desa. Jadi sudah waktunya dibatasi," kata Ketua DPRD Karawang Tono Bahtiar kepada Antara di Karawang, Sabtu.

Ia mengaku sering menerima aduan warga agar pemerintah daerah membatasi pembangunan minimarket dengan memperketat izin pembangunan minimarket karena jika dibiarkan dibangun di mana saja akan memusnahkan usaha warung atau usaha kelontong milik warga lokal Karawang.

Sesuai dengan ketentuan, pengusaha minimarket harus memperoleh rekomendasi desa atau kelurahan, dengan diketahui RT/RW, selain harus mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan kecamatan.

Setelah itu baru Dinas Cipta Karya Karawang akan membuatkan izin mendirikan bangunan (IMB), kemudian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang menerbitkan HO atau izin gangguan, lalu ke Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang Hanafi sebelumnya menyatakan, tidak seluruhnya persyaratan pembangunan minimarket harus memiliki HO.

Catatan Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang, hingga kini terdapat lebih dari 200 minimarket di berbagai daerah sekitar Karawang, baik wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014