Banda Aceh (ANTARA News) - Dua oknum polisi diduga terlibat penembakan seorang calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.

"Dua oknum polisi ini, seorang bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi merupakan perencana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Senin.

Dua oknum polisi tersebut yakni Brigadir Husaini, staf di Markas Polda Aceh dan Brigadir Alhadi, bertindak selaku perencana penembakan caleg tersebut.

Faisal, caleg PNA itu ditembak hingga meninggal dunia ketika korban melintas dengan mobil yang dikendarainya di kawasan Gunung Cot Semancang, Desa Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014.

Selain dua oknum polisi tersebut, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Tgk Barmawi (44), pimpinan pesantren yang juga sebagai perencana eksekusi, M Yahya (38), sopir mobil yang digunakan para pelaku untuk menembak korban.

Kemudian, Nasir (35), ikut dalam mobil eksekutor. Serta Usman (29) bertindak sebagai pemantau korban sebelum dieksekusi.

Selanjutnya Ibnu Sina (22), pemantau setelah eksekusi, dan Rikki (34) penyimpan senjata api.

"Motif penembakan adalah balas dendam. Korban ditembak karena membongkar praktik aliran sesat yang dipimpin Tgk Barmawi. Semua tersangka, termasuk dua oknum polisi ini merupakan jamaah Tgk Barmawi," kata Kapolda Aceh.

Irjen Pol Husein Hamidi menyebutkan, korban Faisal pernah memimpin demo dan menggerebek pengajian di pesantren Al Mujahadah yang dipimpin Tgk Barmawi.

Pengajian tersebut dilarang berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh karena sesat.

"Selain itu, ada juga masalah jual beli tanah antara korban Faisal dengan tersangka Husaini. Tanah Husaini dan tanah Faisal bersebelahan," ungkap Kapolda Aceh.

Selain menangkap delapan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, rompi antipeluru, rantang amunisi, serta telepon genggam berbagai merek.

Kapolda menyebutkan dari hasil pengembangan sementara, para tersangka tidak hanya terlibat penembakan caleg PNA, tetapi mereka juga diduga melakukan berbagai kejahatan lainnya.

Di antaranya perampokan BRI Unit Meukek, Aceh Selatan. Bank ini dirampok pada 10 Mei 2013 dan pelaku tidak hanya mengambil uang tunai, tetapi juga slip penyetoran, dan lain sebagainya.

Kemudian, penembakan posko PNA di Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya pada 15 Maret 2014. Serta penistaan agama atau aliran sesat yang dipimpin tersangka Tgk Barmawi.

"Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014