Yogyakarta (ANTARA News) - Edy Sulistyo (29) warga Blok V RT 21 RW 10 Triharjo, Wates, Kabupaten Kulonprogo, Jumat malam (6/10) dibekuk Tim Unit I Reserse Kriminal Poltabes Yogyakarta yang dipimpin AKP Bashori, karena terbukti membawa 750 ribu butir petasan di Jalan Magelang, Tegalrejo, Yogyakarta. "Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 30 bal atau 1.500 pak yang berisi sekitar 750 ribu butir petasan," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Asep Taufik, SIK, kemarin. Menurut dia, tersangka ditangkap saat hendak menyetor petasan kepada salah seorang pedagang eceran di Jalan Godean, Sleman. "Penangkapan dilakukan berkat informasi dan hasil penyelidikan di lapangan berkaitan dengan peredaran petasan selama bulan suci Ramadan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan di titik rawan peredaran petasan," katanya. Ia mengatakan, pihaknya mencurigai tersangka yang mengendarai mobil sedan warna silver dengan nomor polisi B-1450-VC yang melaju di Jalan Magelang Yogyakarta. "Setelah kami yakin mobil tersebut merupakan target yang diburu, tanpa membuang waktu kami langsung melakukan penyergapan," katanya. Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka menemukan barang bukti 30 bal atau 1.500 pak yang berisi 750 ribu butir petasan ukuran sedang. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali menjual atau mengedarkan petasan, karena sebelumnya dia menjual kembang api. "Petasan tersebut dibeli tersangka seharga Rp5 juta dan akan dijual lagi kepada pemesan sekitar Rp6,5 juta," katanya. Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat RI No 12/1951 tentang bahan peledak. "Tersangka akan dijerat pasal yang berkaitan dengan penguasaan bahan peledak berbahaya di tempat umum tanpa memiliki izin. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006