Ada pemikiran untuk mengusulkan bahwa KPI dengan mengevaluasi isi siaran bisa merekomendasikan pembekuan izin siaran yang sudah ada walaupun belum habis masa berlakunya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR dan Kementerian Kominfo akan memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan meluaskan wewenang pemberian izin tayang karena selama ini dinilai terbatas dalam mengatasi media yang menyimpang.

"Ada pemikiran untuk mengusulkan bahwa KPI dengan mengevaluasi isi siaran bisa merekomendasikan pembekuan izin siaran yang sudah ada walaupun belum habis masa berlakunya," kata Ketua komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat ditemui setelah rapat kerja RUU Penyiaran dengan Menteri Kominfo yang diwakili oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kalamullah Ramli di Jakarta, Rabu.

Meskipun rapat masih berakhir kebuntuan, katanya, DPR dan Kementerian Kominfo sepakat memperkuat KPI dalam RUU Penyiaran yang sedang dibuat.

Kementerian Kominfo, katanya, memiliki pandangan rezim pengelola sistem penyiaran nasional hanya pemerintah, KPI hanya difungsikan untuk tugas khusus dan tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin.

Ia mengatakan DPR dan pemerintah telah menyetujui gagasan utama untuk membentuk lembaga penyiaran yang kuat, namun belum sampai kesepakatan cara.

Kalamullah Ramli mengatakan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah setuju untuk mempertimbangkan data-data dari KPI dalam proses perpanjangan izin.

"Ide untuk memperkuat KPI, saya kira kedua belah pihak sepakat, cuma cara-caranya bagaimana supaya tidak bertentangan," kata dia.

Ia mengatakan dengan jalan ini perluasan wewenang yang akan diberikan pada KPI tidak langsung, melainkan melalui pemerintah.

"Wewenang KPI yang terbatas ini disalurkan ke pemerintah supaya dipertimbangkan saat memberi izin," kata dia.
(B009/Z002)

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014