Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Jamsostek membantah bahwa dirinya telah mengatasnamakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda (menghentikan) investasi BUMN itu hingga ada pedoman lebih baik meski keputusan itu berdampak pada pencapaian taget investasi. Dirut PT Jamsostek Iwan P Pontjowinoto di Jakarta, Kamis, mengatakan, sekitar Mei 2005, pada awal kepemimpinannya menjadi Dirut PT Jamsostek telah melaporkan perkembangan BUMN itu. Salah satu yang menjadi bahan laporannya adalah tidak adanya panduan berinvestasi. Berdasarkan hal itu dirinya mengusulkan agar dilakukan penghentian investasi, katanya. Namun, kemudian dia mengatakan bahwa belakangan, setelah enam bulan, dia mengetahui bahwa bawahannya menyembunyikan panduan investasi itu darinya. "Bawahan saya tidak menginformasikan bahwa PT Jamsostek sudah memiliki panduan investasi," katanya. Penghentian investasi tersebut membuat PT Jamsostek kehilangan potensi keuntungan puluhan hingga ratusan miliar karena pada praktiknya investasi berhenti selama lima bulan. Iwan mengatakan investasi hanya terhenti selama dua minggu saja. Namun, ketika ditanya tentang keabsahan Risalah Rapat Direksi PT Jamsostek pada Senin, 16 Mei 2005, Iwan mengatakan bahwa risalah tersebut benar adanya. Dalam rapat tersebut dikatakan Iwan melaporkan pertemuannya dengan Presiden dan Wakil Presiden. Pada poin, 1.b.1. Dengan iklim keterbukaan dan semakin kuatnya pengaruh media massa, PT Jamsostek (Persero) diminta mengubah cara operasinya yang selalu on the record. Poin 1.b.3. PT Jamsostek (Persero) menunda investasi selama belum ada pedoman yang lebih baik walaupun hal ini berdampak tidak tercapainya target penerimaan investasi. Pada poin, 9. Direktur Investasi (Iskandar Rangkuti) mengatakan, a. Penundaan kegiatan investasi saham dan obligasi yang telah disetujui oleh Presiden bisa menjadi alasan jika ternyata target penerimaan investasi tidak tercapai. Sejumlah direksi yang dihubungi mengatakan poin.9.a. itu terpaksa diajukan karena penghentian investasi itu akan berdampak pada pendapatan PT Jamsostek. "Jika, benar Presiden memerintah seperti yang dikatakan Iwan, maka itu bisa menjadi alasan," kata direksi yang enggan disebut namanya. "Perkataan Direktur Investasi itu juga untuk menunjukkan siapa yang sebenarnya menghentikan investasi Presiden atau Iwan. Kalau Presiden, kayaknya terlalu remeh untuk mengurus investasi," kata Direksi itu. Direksi yang lain mengatakan penghentian investasi itu berlangsung selama lima bulan dan sangat berdampak pada pendapatan PT Jamsostek. Sementara, di sisi lain ada kewajiban BUMN itu untuk memberikan bunga jaminan hari tua (JHT) di atas bunga deposito rata-rata. Iwan mengatakan bahwa penghentian itu hanya dua minggu, dan secara keseluruhan tidak berdampak pada pendapatan. Kinerja PT Jamsostek pada 2005 berpredikat "Sehat", sementara pada era Achmad Djunaidi yang saat ini di vonis kurungan delapan bulan, berpredikat "Sehat Sekali". Direksi tersebut juga membantah bahwa investasi terhenti hanya dua minggu. "Kami terus mendesak agar peluang investasi tetap dibuka. Tidak hanya itu, Iwan atas nama Presiden dan Wapres juga menghendaki agar penyediaan uang muka perumahan (PUMP) bagi pekerja dan penyediaan ambulance serta penyediaan kelengkapan alat kesehatan di trauma center di sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia juga dihentikan," kata Direksi tersebut. Ketika ditanya apakah mungkin Presiden dan Wapres mengurusi PUMP dan ambulance, serta investasi, Direksi tersebut sangat meragukannya. Tetapi diakui, pada saat rapat direksi pada Mei 2005 Iwan menyatakan itu hal itu berasal dari Presiden dan Wapres.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006