Jayapura (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua telah menangkap dan menahan delapan orang yang diduga menjadi otak perang antarsuku di Kwamki Lama, Kabupaten Mimika yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia serta kerugian harta benda dan lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Paulus Waterpauw yang dihubungi ANTARA News, Jumat, membenarkan aparatnya telah menangkap delapan orang yang diduga sebagai otak perang antara dua suku dari Pegunungan Tengah Papua yang bermukim di kawasan Kampung Kwamki Lama. Perang antarsuku itu telah terjadi beberapa kali pada tahun ini yang untuk sementara ini berakhir dengan acara perdamaian dalam tradisi mereka. Dari delapan orang yang ditangkap dan ditahan itu, Panglima Perang Suku Damal Elminus Mom ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan belantara di dekat Kampung Kwamki Lama. "Dalam penyelidikan dan penyidikan, lima orang termasuk Elminus Mom ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Papua di APO, Kota Jayapura," jelas Waterpauw. Mantan Kapolres Timika dan Kapolresta Jayapura itu mengatakan, tiga orang lain juga ditahan di Rutan Mapolda agar memudahkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka serta membuka peluang untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat atau menjadi otak, perancang sampai penyaluran bantuan pasca perang antara suku Damal dan suku Dani di Kampung Kwamki Lama. "Ada beberapa nama lagi yang telah teridentifikasi menjadi dalang perang antara dua suku di Kwamki Lama itu. Masyarakat telah dihimbau untuk menyampaikan keberadaan beberapa orang yang sudah terindentifikasi dalam kasus tersebut," ujarnya. Kombes Waterpauw menyatakan prihatin dengan kerusuhan antara dua suku dari pedalaman Papua yang saling berperang dengan menggunakan peralatan tradisional seperti anak panah, tombak, dan parang sampai pembakaran rumah-rumah penduduk. "Mudah-mudahan langkah yang baru dicapai dengan penangkapan dan penahan tersangka kasus Kwamki Lama itu dalam proses hukum formal, tidak terjadi lagi perang antara suku-suku di Papua ini," katanya prihatin.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006