Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan akan tetap menjalankan komitmen yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.

"Tadi kan kan sudah disampaikan Kalau di dalam PP, Keppres, sudah tercantum. Itu dilaksanakan," kata Jokowi usai menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional di Balai Sarbini, Senin.

Jokowi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014.

Dalam PP itu, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp2.214.000/bulan atau naik dari Rp2.128.000/bulan. Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya Rp987.000/bulan.

"Sudah komplet semuanya, tinggal dibaca saja, dilaksanakan. Sudah detail sekali mengenai tunjangan veteran berapa, veteran pejuang berapa, veteran pembela. Sudah ada semuanya. Jangan ditanyakan lagi," katanya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014