Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sragen.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Sutarmono di Semarang, Rabu, mengatakan, aparat menangkap dua kurir dengan barang bukti 50,8 gram shabu-shabu.

Kedua kurir itu mengaku mendapat perintah mengantar shabu-shabu dari narapidana berinisial WY yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sragen.

Ia menuturkan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh intelijen BNN tentang adanya kiriman sabu-sabu dari Jakarta melalui jalur kereta api.

"Tim yang sudah disebar mencurigai satu penumpang KA Prameks yang membawa bungkusan serta terlihat bingung," katanya.

Pria mencurigakan itu kemudian bertemu dengan sesorang di pintu keluar stasiun sambil menyerahkan bungkusan yang dibawanya.

Dua orang berinisial AI dan AM yang ternyata berperan sebagai kurir tersebut langsung ditangkap dan digeledah. "Bungkusan itu ternyata berisi sabu-sabu sebesart 50,8 gram," tambah dia.

Setelah penangkapan kedua orang yang berperan sebagai kurir itu, petugas BNN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menggeledah Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sragen serta WY, narapidana yang memerintahkan pengiriman shabu-shabu itu.

WY merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum tujuh tahun penjara.

"Dari WY diperoleh barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam memandu pengiriman narkotika serta bertransaksi," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014