Bekasi (ANTARA News) - Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi, Jawa Barat, Sri Sunarwati membatah bahwa dirinya melakukan korupsi dalam pengadaan perangkat lunak antivirus senilai Rp771 juta tahun 2013.

"Saya sebagai ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selalu mendapatkan penghargaan. Tidak mungkin Kabag Telematika korupsi," katanya saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.

Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan Sri mengaku bekerja berdasarkan perintah sejumlah atasan dan pihak terkait lainnya.

Dia juga berniat akan membongkar kasus tersebut kepada aparatur hukum dalam kesaksiannya di persidangan nanti.

"Perlu diingat, saya bekerja atas dasar unsur perintah dari atasan. Pokoknya nanti akan kita bongkar semua," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan, mengatakan Sri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2014.

Selama menjadi tersangka, kata dia, Sri baru pertama kali diperiksa dan langsung ditahan.

"Ada penyimpangan dalam pengadaaan tiga jenis perangkat lunak di 12 kecamatan dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Anggaran pengadaan sebesar Rp 771 juta lebih dari APBD 2013," katanya.

Indikasi penyelewengan dana tersebut, kata Ade, dikarenakan harga perangkat lunak jenis antivirus sepaket mencapai Rp410 juta lebih, sedangkan dua perangkat lunak lainnya mencapai Rp277 juta lebih.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014