Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak ada dalam undang-undang ataupun konstitusi.

"Saya ingin bertanya kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna ini, apakah ada dalam konstitusi kita ataupun UU yang mengatur adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal mana?, UU mana menyebutkan adanya pilkada langsung?" tanya juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Totok menambahkan, PAN tidak melihat pilkada itu dilakukan secara langsung. "Tapi pemilihan itu dilakukan dengan azaz musyawarah mufakat sesuai UUD 1945," imbuh dia.

Apalagi, tambah dia, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan nomor 97//PUU-XI/2013, dimana sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Selain itu, munculnya pilkada langsung atau tidak langsung dikarenakan tidak adanya konsitensi DPR  dalam membuat aturan. Siapa yang mengusulkan pertama untuk pilkada langsung, lalu berubah?. Siapa yang mengusulkan pilkada tak langsung?. Kita seharusnya membuat aturan yang lebih baik untuk masa yang lebih panjang," kata Totok.

Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mengatakan, untuk mempersingkat waktu pengesahan RUU Pilkada.

"Seribu argumen sudah tumpah ruah dalam rapat paripurna ini, segala macam alasan sudah tidak asing lagi dan sudah biasa. Untuk menghemat waktu, sebaiknya rapat paripurna ini diskor saja dan lakukan lobi-lobi untuk menentukan opsi yang akan dipilih," kata Ahmad Yani.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014