Jika hakim dan KPK yakin benar, seharusnya tidak takut dengan ajakan mubahalah Anas, sebab apabila jaksa dan KPK tidak berani menghadapi ajakan itu maka secara moral Anas merasa menang,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak takut dengan tantangan "mubahalah" yang diucapkan Anas Urbaningrum usai putusan hasil sidang kasus korupsi Hambalang.

"Jika hakim dan KPK yakin benar, seharusnya tidak takut dengan ajakan mubahalah Anas, sebab apabila jaksa dan KPK tidak berani menghadapi ajakan itu maka secara moral Anas merasa menang," kata Muzzammil, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam Islam mubahalah artinya saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah, dengan sumber Al-Quran Surat Al Imran ayat 61.

Disebutkan dalam surat itu, bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.

"Ini penting, agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara, sebab dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan mengubah vonis hukuman Anas," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta para hakim di KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak perlu ragu menanggapi tantangan itu, sebab sangat berarti sebagai pesan moral kepada publik.

"Keberanian Anas bermubahalah sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi, agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara," katanya.

Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor, karena ia meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Karena ini tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil, itulah mubahalah dalam tradisi Islam," kata Anas usai sidang, Rabu (24/9).

Sementara itu, dalam perkara Anas hakim telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.

(SDP-57/M026)

Pewarta: Abdul Malik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014