Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa malam, mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II untuk membahas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada.

"Rapat ini sebagai rapat pematangan subuh tadi sekaligus pematangan penerbitan Perppu. Akan segera diterbitkan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor presiden pascarapat terbatas.

Ia menambahkan Perppu itu nantinya akan memuat poin-poin perbaikan pada Pilkada langsung mengingat yang diinginkan presiden adalah sebuah Pilkada langsung dengan perbaikan.

Setibanya di Jakarta seusai melakukan kunjungan kerja ke Portugal, Amerika Serikat dan Jepang, Presiden menggelar rapat terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 00.45 WIB.

Sementara itu Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan bahwa Perppu merupakan kewenangan konstitusional presiden.

Ia menilai jika Presiden mengeluarkan Perppu maka ada kegentingan memaksa yang bersifat subjektif Presiden.

"DPR kemudian akan menilai objektivitasnya pada saat diminta persetujuan," katanya.

Terhadap imbauan agar Presiden Yudhoyono tidak menandatangi UU Pilkada, Denny mengatakan bahwa tanpa ditandatangani pun UU tersebut tetap akan berlaku.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB itu diikuti oleh antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Perekonomian Chairul Tanjung, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jendral Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief serta KaBIN Marciano Norman.

Sebelumnya pada Selasa sore, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat, Presiden Yudhoyono menegaskan akan segera mengeluarkan Perppu Undang-Undang Pilkada, yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.

Menurut dia, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.

Dia mengakui bahwa Pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.

Oleh karena itu, ia mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur Pilkada langsung dengan perbaikan.

Ia mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Partai-partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout".  (G003*R028/M016)

Pewarta: Gusti Nur Cahya Aryani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014