Jakarta (ANTARA News) - Seorang koordinator pembelian lahan perluasan Summarecon Gading Serpong Tangerang Setya Dharma harus berurusan dengan Polda Metro Jaya karena dituduh menipu lahan seluas 425 hektare.

"Awalnya, kakak saya (Setya, red.) membeli total lahan tanah seluas 1.886 hektare sudah dibayar senilai Rp260 miliar, namun ternyata diketahui ada surat tanah yang palsu," kata adik Setya Dharma, Samuel Williem, di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan sebenarnya Setya merupakan korban penipuan dari seorang makelar jual beli lahan tanah di Tangerang Banten.

Samuel menjelaskan kasusnya berawal saat Setya menjadi koordinator pembelian lahan tanah untuk anak perusahaan Summarecon, yakni PT MBI.

Setya membeli lahan di Kecamatan Legok meliputi Desa Cirarap, Bojongkamal, Babat, dan Ciangir, serta Kecamatan Panongan di Desa Rancaiuh, Rancakelapa, Panongan, Serdangkulon, dan Mekarjaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pihak pengembang melaporkan Setya karena dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian lahan tanah tersebut.

Samuel mengatakan sebelumnya Setya melaporkan makelar yang menjual lahan tanah tersebut terkait dugaan pemalsuan surat ke Mabes Polri, sekitar April 2014.

"Namun laporan polisi Setya tidak ditindaklanjuti Mabes Polri, namun diarahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Samuel.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Setya selama 80 hari, berdasarkan laporan polisi PT MBI.

Samuel berharap, penyidik kepolisian bisa menindaklanjuti laporan polisi Setya terhadap makelar diduga yang terlibat pemalsuan surat lahan tanah itu.

Berdasarkan perjanjian, Samuel mengatakan permasalahan jual beli menjadi tanggung jawab makelar yang menjual lahan kepada Setya.
(T014/M029)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014