Kami akan melakukan rapat internal untuk membentuk panitia kerja khusus menangani permasalahan ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR akan membentuk panitia kerja untuk mengetahui siapa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dan nilai kerugian negara.

"Kami akan melakukan rapat internal untuk membentuk panitia kerja khusus menangani permasalahan ini," kata Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat DPR Mulyadi di sela-sela rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas di Gedung Nusantara I DPR, Rabu.

Usulan pembentukan panitia kerja itu setelah anggota Komisi VII DPR mendengar penjelasan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Anggota Komisi VII DPR menilai Andy tidak memberi penjelasan secara terperinci dan terkesan "buang badan".

"Kenapa tidak berani memberi pernyataan siapa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi? Beberkan saja dalam rapat ini biar publik tahu," ujarnya.

Mulyadi mengatakan panitia kerja akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui seberapa parah penyelewengan solar bersubsidi selama ini, dan sejauh mana penanganannya.

"Kami akan memanggil Mabes Polri dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengetahui siapa pelaku penyelewengan solar bersubsidi, dan bagaimana modus operandinya. Ini penting agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika dan anggota Komisi VII lainnya yang ikut dalam rapat tersebut menyetujui agar dibentuk panitia kerja.

Kardaya mengatakan pada rapat selanjutnya BPH Migas diminta untuk menyampaikan fakta dan data tentang harga pokok penjualan tiap jenis bbm bersubsidi.

"Struktur pengeluaran dikemukakan," katanya.

Komisi VII DPR juga mendesak BPH Migas melakukan upaya maksimal agar realisasi distribusi BBM bersubsidi sampai akhir tahun 2014 tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan.

"Harus ada rencana yang tepat sehingga sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Menanggapi hal itu Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kasus-kasus penyelewengan BBM sudah dipublikasikan media. Lagi pula hal itu bukan merupakan kewenangan BPH Migas, karena kasus-kasusnya ditangani Mabes Polri.

"Tapi kami akan memberikan data itu kepada Komisi VII DPR," katanya.

Terkait fakta dan data tentang harga pokok penjualan tiap jenis BBM bersubsidi, Andy juga mengatakan bukan kewenangan BPH Migas, melainkan Kementerian Keuangan.

"Tapi kami bisa memberikannya," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014