Seoul (ANTARA News) - Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye mengecam rumor-rumor "tidak berdasar" seputar pemerintahannya yang beberapa di antaranya telah menyentuh kehidupan pribadinya, dan memicu gugatan pencemaran nama baik terhadap media dalam dan luar negeri.

"Ada banyak tuduhan tidak berdasar. Sudah saatnya untuk mengungkapkan kebenaran sehingga masyarakat tidak perlu mengalami kebingungan lagi," kata Presiden Park dalam pernyataan yang disiarkan di televisi di Seoul, Senin, seperti dikutip AFP.

Tuduhan terbaru, yang dibuat oleh harian lokal Segye Times, menyebutkan bahwa mantan kepala sekretaris Presiden Park, Jeong Yun-Hoe, yang tidak memegang posisi administrasi resmi, telah ikut campur dalam urusan negara.

Mengutip dokumen internal kantor kepresidenan, koran milik Unification Church itu melaporkan bahwa Jeong menerima hasil rapat rutin dari para pejabat senior kepresidenan, dan mendorong pemecatan kepala staf kepresidenan saat ini.

Sementara itu, pihak kantor Kepresidenan Korsel "Blue House" menegaskan bahwa dokumen yang dilaporkan koran tersebut tidak akurat dan kejaksaan akan melakukan penyelidikan tentang penyebab kebocoran doukumen itu.

Para pejabat, yang disebut sebagai orang-orang yang memberi laporan rutin kepada Jeong, juga telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap harian Segye Times.

"Jika ada fitnah berbahaya, mereka yang bertanggung jawab atas hal ini, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Park.

Semua hal tersebut terjadi beberapa hari setelah pembukaan sidang di Seoul terhadap seorang wartawan Jepang yang dituduh mencemarkan nama baik Park dalam sebuah berita, yang membahas keberadaan Presiden Korsel itu pada hari tenggelamnya kapal feri penumpang Sewol dengan korban jiwa 300 orang.

Berita yang dibuat wartawan Jepang itu menyebutkan rumor yang beredar di media-media dan bursa saham Korea Selatan bahwa Presiden Park, yang belum menikah, menghilang untuk kencan dengan mantan kepala sekretaris, Jeong.

Undang-undang mengenai tindak pencemaran nama baik di Korea Selatan berfokus pada apakah hal yang dikatakan atau ditulis itu menyangkut kepentingan umum atau tidak - bukan apakah hal itu benar atau tidak.

Kelompok kebebasan media Reporters Without Borders mengkritik adanya persidangan terhadp wartawan Jepang itu, dengan alasan bahwa laporannya jelas menyangkut kepentingan umum masyarakat Korea Selatan.

(Uu.Y012)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014