Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR RI. Isi suratnya adalah Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. Presiden dalam suratnya, Presiden meminta persetujuan DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI. Jadi tak ada yang salah dengan uji kepatutan dan
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menegaskan, DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI tidak mau disalahkan karena tetap melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri, Komjen Pol, Budi Gunawan.

Uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan Komisi III adalah menindaklanjuti surat Presiden Joko Widodo yang telah berkirim surat kepada DPR RI., katanya di Jakarta, Selasa.

"Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR RI. Isi suratnya adalah Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. Presiden dalam suratnya, Presiden meminta persetujuan DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI. Jadi tak ada yang salah dengan uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan besok Rabu pukul 09.00 WIB," kata Aziz.

"Jadi jangan DPR RI dan Komisi III DPR disalahkan karena kami hanya melaksanakan tugas," katanya.

Aziz menambahkan, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri yang sekarang menjadi tersangka karena rekening gendut, juga sudah melalui proses di DPR RI.

Dia menyebutkan, ketika Presiden Jokowi sampaikan surat ke DPR RI, lalu surat itu dibawa rapat paripurna untuk dibacakan dan disepakati guna dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal yang akhirnya menyepakati untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Jadi, disetujui atau tidak oleh Komisi III DPR RI, Presiden berhak melantik Calon Kapolri karena surat Presiden adalah Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. Sekarang kita tinggal serahkan pataka kepada Presiden," kata Aziz.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menyatakan, tak adanya penundaan itu karena DPR RI sudah berproses terkait calon Kapolri ini. "Kita tetap hargai azaz praduga tak bersalah. Uji kepatutan dan kelayakan karena sudah masuk tahapan di DPR RI, sulit untuk ditangguh. Ada dua ranah yang berbeda, di KPK proses hukum dan DPR RI proses politik," kata Sudding.

Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015