Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri akan memeriksa surat keterangan sakit mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa yang menjadi tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuhu-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"Saat ini masih sakit dan jika panggilan kedua tidak hadir kembali keterangan sakitnya akan kita cek, begitu dijanjikan tidak hadir juga harus membawa (menjemput) dan kita jangan gegabah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Heri Prastowo di Jakarta, Rabu.

Heri akan memastikan alasan sakit tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Terkait proses pencekalan, jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui untuk mencegah seorang tersangka ke luar negeri.

Penyidik harus memastikan tersangka berpotensi melarikan diri ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, penyidik meminta izin pimpinan Polri dan mengajukan permohonan pencekalan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tim pengacara PT Bumigas Energi Bambang Simamora mendesak penyidik Mabes Polri "menjemput" tersangka Samsudin Warsa karena telah dua kali mangkir pemanggilan terkait dugaan penipuan proses tender proyek PLT Panas Bumi Patuhu-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

Bambang mengatakan pihaknya telah menemui penyidik kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Informasi dari penyidik, Bambang menyatakan tim pengacara Samsudin Warsa berjanji akan mendatangkan tersangka ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1).

Bahkan Bambang menerima informasi dari penyidik akan menjemput Samsudin Warsa setelah pulang umroh setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Pengacara Samsudin Warsa, Imam Haryadi enggan mengomentari informasi kliennya yang diduga melaksanakan umroh.

Imam mengungkapkan tersangka belum menerima kembali surat panggilan setelah agenda pemeriksaan pertama berhalangan hadir karena sakit.

Imam menyatakan pihaknya mengupayakan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Polri terkait penetapan tersangka terhadap Samsudin Warsa.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015