Saya menilai apabila semua regulasi, prosedur dan juga peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan telah direalisasikan dengan baik, cermat dan juga teliti, tentunya faktor kelalaian akan kecil,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim meminta pemerintah atau instansi terkait untuk mentaati dan merealisasikan Undang-Undang tentang Penerbangan No. 1 Tahun 2009.

"Saya menilai apabila semua regulasi, prosedur dan juga peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan telah direalisasikan dengan baik, cermat dan juga teliti, tentunya faktor kelalaian akan kecil," kata Hakim di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini sebagai otoritas transportasi udara harus mengambil langkah yang tepat dalam kebijakannya terkait UU Penerbangan tersebut.

"Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan dan kebijakannya harus sesuai dengan amanat Undang-Undang," kata legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut.

Menurut Hakim, transportasi udara harus memiliki tingkat keselamatan yang tinggi, sistem yang dilengkapi dengan teknologi yang canggih, dan kedisiplinan yang tinggi dari para pelakunya.

"Ini dilakukan untuk melaksanakan standar operasional yang telah ditetapkan," katanya.

Menurutnya, persoalan keselamatan bukan hanya ada di satu pihak tetapi juga merupakan kombinasi dari beberapa pihak.

"Yang mana di situ ada regulator, navigator dan juga masyarakat sebagai penumpang. Semua telah dijelaskan secara komprehensif dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan," ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah dan instansi terkait harus menjalankan UU Penerbangan tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015