"Saya tidak ada titipan terpidana mati hingga saat ini"
Boyolali (ANTARA News) - Bupati Boyolali Seno Samodro menyatakan bahwa wilayahnya baru pertama kali menjadi tempat pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam yang terlibat kasus penyelendupan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saya kaget baru saja diberikan informasi dari aparat penegak hukum Boyolali, soal rencana pelaksanaan eksekusi mati, karena hal ini sejarah bagi Boyolali," kata Seno Samodro di Boyolali, Jumat.

Menurut Seno Samodro, ia juga mendengar Boyolali ditunjuk sebagai tempat eksekusi dari Kejaksaan Agung, satu dari enam terpidana mati, dan hal ini yang pertama kali.

"Saya sebagai kepada daerah diberitahu. Namun, kita tidak boleh mempublikasikan soal tempat dan waktunya kapan," kata Seno Samodro.

Menurut Seno Samodro, yang jelas pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing tersebut akan dilaksanakan di Boyolali, pada Minggu (18/1).

Kendati demikian, ia berharap masyarakat Boyolali tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat bisa mengetahui hasil pelaksanaan eksekusi melalui media cetak maupun elektronik.

"Para penegak hukum kini sedang rapat koordinasi persiapan eksekusi. Saya akan dilapori kesempatan pertama, tetapi tempat dan waktu dirahasiakan," kata Seno Samodro.

Bupati mengimbau agar masyarakat mengambil hikmah dari pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Boyolali itu dan menjauhi obat terlarang seperti narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Narkoba seperti beli tiket, tetapi tidak ada jalan untuk kembali. Menjauhi narkoba dan kami perangi bersama-sama dari muka bumi Indonesia ini," kata Seno Samodro.

Kepala Rutan Boyolali Ahmad Choidori saat dikonfirmasi soal salah stau terpidana mati, menyatakan, tidak mengetahui dan belum diberitahu dari pihak terkait.

"Saya tidak ada titipan terpidana mati hingga saat ini, " kata Ahmad Choidori.

Pihak Kejaksaan Negeri Boyolali saat dikonfirmasi soal eksekusi terpidana mati, tidak ada pejabat yang ada di kantornya, dan semua sedang ke luar kota rapat di Semarang.

Sementara Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,104 kilogram divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali, tanggal 22 November 2011.

Tran Thi Bich Hanh dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011. Tran Thi Bich Hanh telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015