Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis, ijin ekspor yang diselipkan dalam MoU perpanjangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kita tidak melarang MoU yang telah ditandatangani, tapi dalam MoU itu ada poin tentang pemberian izin ekspor hasil tambang konsetrat. Izin ekspor itu yang kita minta agar pemerintah mencabutnya," kata Fary Djemi Francis dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dengan memberikan izin ekspor, maka hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Izin itu telah melanggar pasal 170 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak undangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian. Izin eksport sebagai mana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Fary yang didampingi anggota Komisi VII DPR RI dari Gerindra, Ramson Siagian dan Hari Purnomo.
Dia menambahkan, pada bulan desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan eksport mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan eksport setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin eksport dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasukan, apalagi berkonsultasi dengan DPR," demikian Fary Djemi.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015