Jakarta (ANTARA News) - DPR RI periode 2014-2019 menargetkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk diselesaikan menjadi UU pada tahun 2015 ini. Selain 37 RUU yang sudah ditargetkan tersebut, DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka.

Berikut 37 RUU yang akan dijadikan prioritas dan akan diselesaikan menjadi Undang-Undang selama tahun 2015

1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
4. RUU tentang Wawasan Nusantara.
5. RUU tentang Pertanahan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi U
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11. RUU tentang Merek
12. RUU tentang Paten
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
15. RUU tentang Kedaulatan Pangan.
16. RUU tentang Jasa Konstruksi.
17. RUU tentang Arsitek Komisi.
18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN
20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. RUU tentang Pertembakauan
23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
26. RUU tentang Penyandang Disabilitas.
27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah.
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
29. RUU tentang  Kekarantinaan Kesehatan.
30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
31. RUU tentang Sistem Perbukuan.
32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
34. RUU tentang Penjaminan.
35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

RUU KUMULATIF TERBUKA

A. RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

1. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Person from Enforced Disappearances)
2. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Aktifitas Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di bidang Pertahanan.
4. RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Vietnam)
5. RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea)
6. RUU tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.
7. RUU tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerja Maritim

B RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

1 RUU tentang Perkoperasian.
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
3. RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD (RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

C. RUU APBN.
D. RUU tentang Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
    1. RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
E RUU tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Dengan target tersebut, maka setiap komisi akan membahas RUU untuk dijadikan UU antara 2-6 RUU

REKAPITULASI LINGKUP PEMBAHASAN:
KOMISI I: 4 RUU
KOMISI II: 5 RUU
KOMISI III: 4 RUU
KOMISI IV: 2 RUU
KOMISI V: 3 RUU
KOMISI VI: 5 RUU
KOMISI VII: 2 RUU
KOMISI VIII: 2 RUU
KOMISI IX: 3 RUU
KOMISI X: 1 RUU
KOMISI XI: 6 RUU.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015