Jakarta (ANTARA News) - Tim 9 menyatakan bahwa ada ancaman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini menjadi concern," kata anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Ancaman terhadap penyidik KPK, menurut Jimly, antara lain disampaikan lewat pesan singkat dan telepon. Terkait ancaman tersebut, Tim 9 mengimbau semua pihak berusaha meredakan ketegangan.

"Jadi kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan Presiden, kita meredakan ketegangan sambil menghormati proses hukum praperadilan. Praperadilan cuma sebentar, Senin (16/2) nanti ada keputusan," ungkap Jimly.

Jimly mengatakan bahwa menurut arahan Presiden Joko Widodo, baik KPK dan Polri diminta sama-sama menahan diri.

"Kalau kita mau mengikuti arahan Presiden, sudah jelas, jangan menambah ketegangan. Harus meredakan ketegangan sampai putusan praperadilan, itu arahannya," tegas Jimly.

"KPK dan Polri harus mawas diri, dan kita harapkan nanti presiden akan mengambil langkah yang berarti," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly hadir bersama dengan sejumlah anggota Tim 9 lain yang dibentuk Presiden Joko Widodo yaitu mantan Komisoner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.

"Tadi hadir sebagian di antaranya pimpinan maupun staf KPK berkumpul untuk menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan keadaan. Sebenarnya kami mendapat informasi juga bahwa mengapa dua orang yang disebut-sebut penyidik aktif yang seharusnya menjadi saksi di praperadilan tak hadir," ungkap Jimly.

Dalam sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini, ada dua penyidik aktif KPK yang rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan, namun tidak jadi dihadirkan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015