Sudah sekitar lima hari dirawat di RS
Semarang (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Haryono Samsuatmojo, terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung, meninggal dunia saat menjalani hukumannya.

"Meninggal dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Senin.

Menurut dia, Haryono meninggal di Rumah Sakit Tugurejo Semarang karena penyakit jantung.

"Sudah sekitar lima hari dirawat di RS," tambahnya.

Ia menuturkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang sedang mengurus serah terima jenazah ke pihak keluarga.

Menurut Yuspahruddin, ada sejumlah hal yang harus dibereskan pihak keluarga sebelum membawa pulang jenazah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali Haryono Samsuatmojo dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Boyolali, Jawa Tengah pada 2011.

Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang di Semarang, pada 27 November 2014, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Erintuah Damanik juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Haryono bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Erintuah.

Korupsi proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut terjadi saat terdakwa Haryono Samsuatmojo menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan kabupaten setempat. 

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015