Kami akan segera memulai proses integrasi layanan perizinan di PTSP Pusat dan daerah. Kami saat ini masih dalam proses menentukan provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi target integrasi PTSP 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih terdapat 60 daerah yang belum membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meski lembaga tersebut menargetkan integrasi layanan perizinan di 144 wilayah.

Sepanjang tahun 2015, lembaga itu menargetkan adanya integrasi di 144 PTSP Daerah yang terdiri atas 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, lima kawasan ekonomi khusus (KEK) dan satu kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

"Kami akan segera memulai proses integrasi layanan perizinan di PTSP Pusat dan daerah. Kami saat ini masih dalam proses menentukan provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi target integrasi PTSP 2015," kata kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Proses integrasi PTSP Pusat dan daerah itu, selain diklaim memberi kemudahan kepada investor, diharapkan juga dapat menjawab keluhan para kepala daerah tentang ruwetnya birokrasi yang menghambat kerja mereka.

Kendati baru menentukan daerah-daerah tersebut, Franky mengatakan komposisi provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi fokus 2015 sudah terlihat.

Dalam menentukan daerah, BKPM akan melihat berdasarkan banyaknya investasi terhambat yang sedang difasilitasi oleh BKPM (debottlenecking), termasuk kondisi PTSP yang ada di daerah.

"Dengan demikian, dampak nyata PTSP dalam mempercepat investasi di daerah akan terlihat," katanya.

Franky menambahkan BKPM dalam proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah juga mempertimbangkan dua inisiatif BKPM untuk mengembangkan industri padat karya dan percepatan investasi di Papua.

"Pembentukan PTSP di Papua dan integrasinya dengan PTSP Pusat merupakan bagian upaya percepatan investasi di wilayah tersebut," katanya.

Berdasarkan data BKPM hingga 18 Februari 2015, sudah terbentuk delapan PTSP di satu provinsi, satu kota dan enam kabupaten. Namun, masih terdapat 22 kabupaten lainnya yang belum membentuk PTSP.

Sementara itu, untuk Provinsi Papua Barat, baru ada tiga PTSP yang sudah terbentuk yaitu satu di provinsi, satu di kabupaten dan satu di kota. Masih terdapat 11 kabupaten/kota lainnya yang belum membentuk PTSP.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015