Jakarta (ANTARA News) - Ujicoba keniakan tarif parkir di badan jalan, lingkungan parkir dan gedung parkir yang dikelola oleh BP Perparkiran DKI Jakarta tidak berlaku bagi lokasi parkir yang dikelola swasta. "Karena pengelolaan parkir oleh swasta didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 48 tahun 2004 tentang bea parkir di luar badan jalan. Jadi tarif mereka tidak naik, tetap Rp2.000 per jam dengan tambahan tarif per jam secara progresif," kata Kepala Badan Pengelola Perparkiran DKI Jakarta Made Marta, di Jakarta, Senin. Ia memaparkan kenaikan 50 persen biaya parkir dari tarif dasar selama awal selama Desember 2006 sejak Senin (11/12) baru pada tahap uji coba dan sementara diberlakukan di Boulevard Barat Kelapa Gading dan kawasan Jakarta Selatan. "Bila telah tersosialisasikan dengan baik maka per 1 Januari 2007 baru akan diberlakukan di 150 lokasi parkir di Jakarta baik yang termasuk lingkungan parkir, tempat parkir khusus dan gedung parkir tentunya hanya yang dikelola oleh BP Perparkiran yang diatur oleh Perda nomor I Tahun 2006," ujarnya. Made menjelaskan kenaikan itu salah satunya dengan alasan untuk peningkatan kualitas layanan melalui pembaharuan alat-alat seperti komputer dan juga penambahan marka parkir. "Mudah-mudahan semua pihak dapat memahami uji coba ini dan semuanya berjalan lancar," katanya. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 86 tahun 2006 tertanggal 6 September 2006, maka pemilik kendaraan roda empat akan dikenai retribusi parkir sebesar Rp1.500, sementara kendaraan roda dua juga akan terkena kenaikan 50 persen dari tarif parkir dasar atau menjadi Rp1.000. Sebagai uji coba kenaikan itu akan diberlakukan di Boulevard Barat Kelapa Gading dan kawasan parkir yang dikelola oleh BP Perparkiran di daerah Jakarta Selatan. Pada Januari 2007 bila telah tersosialisasikan baru wilayah lainnya termasuk enam lokasi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) akan dinaikkan nilai retribusi parkirnya. Sejumlah 150 kawasan tersebut, masih menurut Made, antara lain di Jakarta Pusat adalah kawasan Jalan Batu Tulis, Batu Jajar, Jalan Biak dan juga Jalan Sabang, kawasan tersebut sesuai dengan Perda DKI Jakarta nomor 1 tahun 2006. Sementara itu untuk KPP yaitu di Blok M, Monas, Pasar Baru, Boulevard Barat Kelapa Gading, Majestik dan Glodok dari tarif parkir semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 demikian pula dengan tarif parkir di gedung. Untuk memastikan agar retribusi parkir yang dibayar oleh masyarakat masuk ke pendapatan daerah, Made meminta masyarakat untuk tidak segan-segan meminta karcis parkir usai membayar retrebusi parkir. "Tolak saja untuk membayar bila juru parkir tidak memberikan karcis parkir," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006