Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta menegaskan bahwa anggapan poligami dilarang adalah keliru, karena peraturannya telah jelas memperbolehkan dengan syarat-syarat ketat. "Undang-Undang No. 1/1974 mengenai Perkawinan menjadi acuan bagi setiap warganegara, demikian pula PP 10/1983 dan PP 45/1990. Di situ nyata bahwa poligami diperbolehkan," kata menteri di Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan Antara seputar poligami yang kontroversial di masyarakat belakangan ini. Menurut Meutia, peraturan perundangan telah jelas menyatakan bahwa poligami diperbolehkan dengan melewati syarat-syarat ketat, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ini adalah penegasan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya. Penegasan Kepala Negara itu intinya adalah jangan sampai masyarakat terjerumus ke dalam formulasi isu yang tidak tepat. Meutia wanti-wanti dan mengingatkan isu poligami jangan dirumuskan secara keliru "lebih baik poligami daripada selingkuh". "Selingkuh adalah hal yang dilarang agama, jadi tidak bisa menjadi pilihan. Persoalan selingkuh jangan di-satupaket-kan dengan poligami yang diperbolehkan oleh agama," kata menteri. Meutia mengajak semua pihak, termasuk media, untuk meluruskan isu yang ramai menjadi wacana di masyarakat itu menjadi "poligami atau monogami" dimana yang kedua bisa merupakan salah satu pilihan. "Kalau mau poligami ikuti persyaratan-persyaratannya. Jangan sampai poligami membuat para isteri pertama dan juga anak-anak menderita, menanggung rasa tersiksa, baik fisik dan psikis maupun material, karena ini bisa merupakan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," lanjutnya. Meutia yakin bahwa poligami menyangkut nasib dan perasaan perempuan (yang merupakan 50 persen jumlah penduduk Indonesia) dan dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "semua warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan", yang menjadi landasan bagi prinsip kesetaraan dan keadilan gender yang diperjuangkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. "Tugas penting dari isteri tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang tidak nyaman dan makan hati," tegasnya. Pandangan mulia Prof. Quraish Shihab dalam buku berjudul "Perempuan", menegaskan "poligami adalah pintu darurat di pesawat, tidak dibuka kecuali emergency dan atas izin pilot". Menurut pasal 4 UU Perkawinan seorang suami yang hendak memiliki isteri lebih dari satu hanya akan diberi izin oleh pengadilan jika si isteri tak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sesungguhnya jika aturan undang-undang itu ditegakkan, praktek poligami tidak mudah dilakukan karena persyaratannya sangat ketat. Namun dalam kenyataannya, kasus poligami terus terjadi dan isu ini menjadi berkembang menyusul perkawinan kedua dai Abdullah Gymnastiar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006