Cilacap (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.

"Saya datang kemari untuk bertemu dengan Yusman secara langsung dan melihat kondisi dia, kelihatannya dalam keadaan baik, aman. Saya tanyakan apakah dia selama tinggal di Nusakambangan mengalami kekerasan fisik atau tidak, dia bilang aman-aman, dia senang tinggal di sana, suka berolahraga futsal," kata Yohana di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Jawa Tengah, Rabu siang.

Yohana mengatakan hal itu kepada wartawan usai menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Dia mengaku senang karena terpidana mati Yusman dalam keadaan baik selama tinggal di penjara.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke Lapas Batu bertujuan untuk memastikan status Yusman saat divonis mati apakah masih anak-anak atau sudah dewasa.

"Kami sudah ajak bicara, saya belum bisa ambil keputusan namun kami akan telusuri lagi. Kalau memang dia adalah anak, maka perlu ditinjau kembali sistem peradilannya," kata Yohana.

Menurut Yohana, ia  akan mengecek lebih lanjut karena Yusman mengaku masih berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan berencana yang dituduhkan itu.

Disinggung mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah, dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mejajaki terus apakah Yusman berstatus anak atau dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan.

"Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke (hukuman mati, red.), boleh, mau apa juga silakan tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak," katanya.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013, memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015