Jakarta (ANTARA News) - Penyuap Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin, FX Yohan Jap, dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap di Jakarta, Kamis, membenarkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal kurungan lima tahun penjara.

"Karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dengan hadiah dan janji kepada Bupati Bogor, Rahmat Yasin," katanya.

Majelis hakim kasasi perkara tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Surachmin.

Disebutkan, pemberian hadiah itu dalam rangka memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hukum atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014 di Sentul City ketika hendak menyerahkan uang sisa komitmen sebesar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut, kata dia, berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie King Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri.

"Memori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya justice collaborator ditampik oleh majelis," katanya.

(R021/A011)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015