Tujuan kami ke Jatim untuk mencari masukan dan pendalaman dari daerah terkait RUU Jasa Konstruksi ini,"
Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah anggota Komisi V DPR RI bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf membahas penyempurnaan serta masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.

"Tujuan kami ke Jatim untuk mencari masukan dan pendalaman dari daerah terkait RUU Jasa Konstruksi ini," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said ditemui usai pembahasan.

Menurut dia, RUU tentang Jasa Konstruksi ini merupakan salah satu RUU Inisiatif DPR RI dalam Program Legilasi Nasional (prolegnas) 2015-2019.

Saat ini, kata dia, revisi terhadap UU Jasa Konstruksi perlu dilakukan karena perkembangan yang semakin pesat, dengan harapan bisa bersaing dengan negara lain, khususnya menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

RUU ini, lanjut Muhidin, juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat jasa konstruksi baik pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi di dalam negeri.

"Karena terdapat batasan dan persyaratan yang lebih selektif terhadap badan usaha asing maupun tenaga ahli asing yang ingin mengerjakan pekerjaan konstruksi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Saifullah Yusuf mengatakan semua pengusaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi badan usaha dan keahlian, karena mutlak diperlukan menyambut pelaksanaan MEA.

"Itu sangat penting sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi usaha jasa konstruksi, dan sebagai senjata hadapi MEA," tukasnya.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengakui bahwa pengurusan sertifikat memang lama karena penilaian mengacu kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan, termasuk adanya kesimpangsiuran informasi terkait sanksi konstruksi setelah penyelesaian suatu proyek.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut menambahkan, dengan memiliki undang-undang yang kokoh maka harapannya pertumbuhan jasa konstruksi akan semakin pesat.

"Faktor kearifan lokal juga harus dimasukkan dalam bahasan RUU Jasa Konstruksi agar jasa konstruksi juga tidak dikuasai asing. Semisal, saat ini banyak yang beranggapan semakin banyak tenaga asing maka semakin baik, padahal tenaga lokal juga banyak yang jauh lebih ahli," ucapnya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015