Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa PDI Perjuangan belum berencana me-"recall" (menarik) Dharmono K Lawi dari DPR, karena vonis kepadanya belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Dharmono masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Ketua DPP PDIP itu, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Dia mengemukakan, PDIP justru akan memberi bantuan hukum apabila Dharmono memintanya. "Kami akan memberi bantuan hukum kepada tersangka korupsi APBD Banten, Darmono Lawi, bila diminta. Sepanjang dia minta bantuan hukum kami akan siapkan," katanya. Menurutnya, Dharmono masih dianggap kader PDIP, dan partai akan terus memantau apapun yang dilakukannya. "Kecuali dia (Dharmono) tersangkut masalah Narkoba ataupun asusila, kami tidak akan bantu," katanya. Thajo menjelaskan, kasus Dharmono K Lawi ini secara hukum belum selesai karena masih ada PK. Namun ia menyayangkan sikap Dharmono K Lawi yang kabur dari kejaran aparat hukum. "Mengapa sejak awal tidak menyerahkan diri. Inikan belum terbukti, masih ada PK, kami menghargai putusan hukum yang ada," katanya. Seharusnya Dharmono menyerah diri sejak awal dan jangan menjadi buronan. Padahal, pihaknya masih melakukan kontak dengan Dharmono K Lawi, termasuk pada saat menjadi buron. Kejaksaan Agung telah menangkap Dharmono K Lawi di Bandung belum lama ini. Penangkapan itu dilakukan 5 petugas Kejaksaan Agung di rumah milik Winda Abdul Aziz. Sejak dinyatakan buron, Dharmono berpindah-pindah tempat, antara lain ke Pekalongan, Semarang, Solo, Yogyakarta, Jakarta, dan terakhir di Bandung. Dharmono adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Banten yang kini anggota Fraksi PDIP DPR. Ia divonis pada 2 Februari 2006 terkait tindak pidana korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 14 miliar. Beberapa waktu lalu, Sekjen DPR Faisal Djamal mengakui Dharmono K Lawi masih menerima gaji, uang kehormatan, dan dana komunikasi sebesar Rp 29 juta setiap bulan dari DPR. Uang itu ditransfer ke rekening terpidana 4,6 tahun penjara itu. "Selama statusnya masih anggota, otomatis gaji akan ditransfer ke rekeningnya" katanya. "Tapi selama pelarian, dia tidak menerima uang di luar gaji, terutama dana yang membutuhkan tanda tangan untuk mengambilnya seperti uang reses atau kunjungan kerja komisi," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006