Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

"Belum ditetapkan tersangka baru," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Ketika ditanya apa benar ada keterkaitan Gerard Jacobus (Preskom PT SRD) berperan besar sebagai penghubung antara Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkeh dan HAM) dengan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Adminitstrasi Hukum Umum (AHU)), Marwan Effendy menjawab dirinya tidak tahu soal keterkaitan itu.

Diketahui, dalam kasus sisminbakum, kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (ketua koperasi Depkumham).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kemungkinan pemanggilan paksa terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Nanti kita teliti dahulu soal pemanggilan paksa itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy. 

Sedianya Hartono Tanoesudibyo akan diperiksa Selasa (6/1), bersama Thio Meymey (Manajer Keuangan PT SRD) dan Gerard Yacobus, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.� Ia mengakui jika Hartono Tanoesudibyo yang sudah dicekal ke luar negeri, akan diperiksa oleh penyidik perkara tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009