Baghdad (ANTARA News) - Hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Presiden Irak, Saddam Hussein, karena kejahatan terhadap kemanusiaan dikukuhkan oleh pengadilan banding Irak, demikian disiarkan televisi Irak, Selasa. Televisi itu menurunkan laporan tersebut sesuai dengan informasi dari beberapa sumber pemerintah Irak. Jika dikonfirmasi, itu berarti putusan pengadilan pada 5 November itu, yakni hukuman mati dengan digantung, akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Putusan pengadilan banding itu masih harus disahkan oleh Presiden Irak, Jalal Talabani, namun Hakim Arif Shaheen mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak bisa diubah. Saddam (69) dan enam mantan pembantu utamanya di pemerintah, dinyatakan bersalah memerintahkan pembunuhan 148 orang Syiah di kota Dujail pada 1982 sebagai pembalasan atas upaya pembunuhan yang gagal terhadap dirinya. Dalam putusan pengadilan pada 5 November, yang dijatuhi hukuman mati tidak saja Saddam namun juga saudara tirinya dan mantan pemimpin intelijen Barzan al-Tikriti dan Awad Ahmed al-Bandar, salah seorang pembantu Saddam. Saddam juga menghadapi pengadilan terpisah dalam kaitan dengan operasi militer terhadap orang-orang Kurdi pada 1980-an. Tim pengacara Saddam menyatakan tidak terkejut atas putusan pengadilan banding yang mengukuhkan hukuman mati bagi Saddam dan dua pembantunya itu. "Ada pengadilan-pengadilan politik yang tidak memiliki kaitan dengan legalitas, karena mereka dibentuk oleh orang-orang yang melakukan invasi dan yang datang dari Iran dan agenda mereka adalah menghancurkan Irak dan rakyatnya," kata ketua tim pembela Saddam, Khalil Duleimi, kepada DPA. (*)

Copyright © ANTARA 2006