Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba bersenjata api berinisial Yus (34), setelah polisi menerima informasi adanya transaksi di kawasan Surabaya Utara.

"Tersangka biasanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke pelanggannya yang mayoritas berprofesi sebagai anak buah kapal di pelabuhan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Arnapi kepada wartawan, Senin.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka di antaranya, satu plastik kecil berisi 5,32 gram sabu, satu paket pil esktasi bentuk bubuk warna merah dengan berat 0,76 gram dan satu set alat hisap.

Kemudian, satu gulung alumunium foil, satu unit timbangan, uang tunai Rp4,6 juta, serta satu unit ponsel.

"Tidak itu saja, kami juga menyita senjata dari tangan tersangka, seperti satu senjata api jenis revolver beserta dua butir peluru, satu clurit, satu keris, dua pisau penghabisan dan satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi B-1245-VBB," tukasnya.

Menurut eks Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, diduga tersangka juga terlibat pada kejahatan lain, seperti pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat kejadian perkara.

"Tapi kami masih mendalami kasus ini, apakah benar tersangka terlibat kasus lainnya. Sementara fokus ke narkobanya dulu, sekaligus pengembangan penyidikan," katanya.

Modus operansi yang dilakukan tersangka, lanjut Arnapi, yakni menerima pesanan narkoba dari pelanggannya melalui telepon, kemudian tersangka menjemput para pelanggannya menggunakan mobil.

"Narkoba yang dijual ke pelanggannya tidak dalam bentuk paketan, melainkan tergantung besaran yang diminta atau sesuai nominal. Sekali transaksi jualnya antara Rp300-500 ribu," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengapresiasi kinerja Polsek Krembangan yang berhasil membongkar kasus tersebut dan meminta penyidik tidak berhenti mengungkap kasus lainnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jungto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015