Revisi UU Parpol dan UU Pilkada merupakan keniscayaan namun waktunya belum sekarang karena perkara Partai Golkar dan PPP diperkirakan selesai pada 18 Mei 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Lukman Edy menilai rencana revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak tepat apabila dilakukan saat ini.

"Revisi UU Parpol dan UU Pilkada merupakan keniscayaan namun waktunya belum sekarang karena perkara Partai Golkar dan PPP diperkirakan selesai pada 18 Mei 2015," kata Lukman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Lukman dalam acara diskusi bertema "Revisi UU Pilkada dan Parpol" yang digelar di Pers Room DPR RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dirinya cenderung agar lembaga peradilan mempercepat proses persidangan partai politik yang berselisih daripada merevisi kedua UU tersebut.

Langkah itu menurut dia agar tidak membuang banyak energi namun apabila mau direvisi ketika DPR sepakat maka langsung dikirim ke Badan Legislasi DPR RI.

"Nanti Baleg DPR RI memanggil pemerintah namun pemerintah mau atau tidak melakukan revisi tersebut. Apabila pemerintah tidak mau maka revisi tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut Direktur Eksekutif PolcoMM Institute Heri Budianto mengatakan rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol sangat berbau politis karena direncakan cepat dibandingkan UU yang lain.

Dia menduga ada motivasi teman-teman dari parpol yang berkonflik dan menguasai DPR RI untuk membantu proses revisi UU Pilkada dan UU Parpol.

"Dugaan itu kuat di publik sehingga teman-teman penggiat pemilu mengkritisi hal tersebut," katanya.

Dia menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan revisi kedua UU tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015