Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan Komisi II meminta Badan Pengawas Pemilu mematangkan kesiapan pengawasan institusi tersebut dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kami minta agar Bawaslu menyiapkan aturan dan konsisten mengawasi tahapan-tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan," kata Rambe di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu.

Hal itu dikatakan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu membahas Peraturan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia menekankan tahap pengawasan penting dilaksanakan dalam tiap tahapan Pilkada karena setiap tahapannya harus diawasi.

Menurut dia dalam RDP itu muncul data dari Bawaslu bahwa baru 152 daerah dari 269 daerah yang baru menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengawasan.

"Kami akan duduk bersama untuk melakukan koordinasi, khususnya Bawaslu sudah clear bahwa kami meminta agar Bawaslu beri laporan ril di lapangan," ujarnya.

Dia menyoroti diperlukan pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang namun dalam penganggaran belum ada.

Dalam RDP itu Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan pilkada serentak 2015 lebih besar risikonya dibanding dengan pilpres. Namun menurut dia, anggaran untuk pilpres lebih memadai dari pada dana pilkada.

"Kondisi di daerah agak liar lantaran ada permainan yang bernuansa politis dari para calon petahana. Calon-calon petahana mencoba menggoda integritas pengawas pemilu," kata Muhammad.

Anggota Bawaslu, Nasrullah memaparkan, baru 152 daerah dari 269 daerah yang baru menandatangani NPHD pengawasan. Karena itu menurut dia, Bawaslu tidak mau bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pilkada di 117 daerah sisanya.

"Bahkan di 152 daerah itu saja belum semuanya yang sudah cair," kata Nasrullah.

Dia menjelaskan beberapa hal yang menyangkut anggaran dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) no 44 tahun 2015 belum cukup mengatasi aturan penganggaran dalam Pilkada. Karena itu menurut dia, masih ada beberapa daerah yang masih ketakutan untuk menganggarkan.

"Kami meminta Mendagri untuk melakukan revisi Permendagri No 44/2015, dan kita sudah dimintakan masukan namun sampai sekarang belum ditandatangani juga permendagri itu," katanya.

Dia menyarankan agar antara Mendagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bersama-sama melakukan supervisi dan monitoring ke daerah guna memastikan daerah mana saja yang sudah menandatangani NPHD, dan juga mencairkan anggaran. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015