Selama ini, memang tidak pernah ada undang-undang atau pun peraturan pemerintah yang mengatur tentang keberadaan ojek
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat membuat aturan mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan sebagai moda transportasi atau biasa disebut ojek.

"Selama ini, memang tidak pernah ada undang-undang atau pun peraturan pemerintah yang mengatur tentang keberadaan ojek," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah pusat harus membuat peraturan yang jelas mengenai peruntukan sepeda motor yang berubah fungsi menjadi alat transportasi berupa ojek.

"Tidak mungkin kita atau daerah yang membuat peraturan itu karena ojek kan sudah ada sejak dulu. Jadi, pemerintah pusat yang harus membuat aturan tersebut, tuntutannya memang seperti itu," ujar Emanuel.

Lebih lanjut, dia menuturkan, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, tidak disebutkan mengenai sepeda motor.

"Di dalam UU tersebut, kalau diperhatikan lagi, tidak ada kata sepeda motor. Namun, yang ada hanya angkutan umum diselenggarakan dengan jenis moda satu, dua dan sebagainya. Tidak ada ketentuan mengenai angkutan umum roda dua," tutur Emanuel.

Sementara itu, terkait keberadaan aplikasi elektronik pada telepon pintar (smartphone) yang membantu penggunanya untuk mendapatkan ojek, dia menjelaskan yang dimaksud Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakni mengajak agar tukang ojek bergabung dalam suatu wadah, sehingga lebih tertib.

"Maksud Pak Gubernur dari keberadaan aplikasi semacam itu adalah supaya ojek semakin tertib dan mudah diatur karena sudah tergabung dalam satu wadah khusus," ungkap Emanuel. 

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015